Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta merekomendasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
Penyediaan dan pengkoordinasianTenaga Ahli yang diperlukan DPRD.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan dibantu oleh 4 (empat) Kepala Bagian : Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Keuangan dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian.
Bagian Umum terdiri dari 2 (dua) subbagian : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan terdiri dari 3 (tiga) Subbagian : Subbagian Persidangan dan Risalah, Subbagian Alat Kelengkapan dan Subbagian Perundang-undangan. Bagian Keuangan terdiri dari 2 (dua) Subbagian : Subbagian Perencanaan dan Anggaran, Subbagian Akuntansi dan Perbendaharaan. Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian terdiri dari 2 (dua) Subbagian : Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Subbagian Pengkajian dan Pengembangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Bahwa Sekretaris DPRD beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas telah mengerahkan segenap daya dan upaya agar dapat memfasilitasi kegiatan DPRD dengan sebaik-baiknya, namun kadang-kadang masih ada kekeliruan ataupun kekurangan, maklum semua Pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan sedangkan dinamika kegiatan berkembang sangat cepat. Meskipun demikian dengan bimbingan pimpinan dan segenap anggota DPRD pelayanan administratif dan permasalahan dapat diselesaikan.
Printed Summer Dress
16.51$15.19save 8%
Long printed dress with thin adjustable straps. V-neckline and wiring under the bust with ruffles at the bottom of the dress.